Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Hakim Vonis Mantan Kasatpol PP Bengkalis 16 Bulan Penjara

Hakim Vonis Mantan Kasatpol PP Bengkalis 16 Bulan Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Mantan Kasat Pol PP Bengkalis Najamuddin dan Kasi Ops Sukardi, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara, dalam kasus korupsi dana Pendidikan Dasar (Diksar) yang merugikan negara Rp148 juta lebih.

Hakim yang dipimpin Toni Irfan SH, Kamis (16/11/17) menyebutkan, kedua terdakwa bersalah melanggar  pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

"Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan,"kata hakim.

Selain itu, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa langsung menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Tulus Prayogi Hatagaol SH, masih pikir-pikir.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya selama dua tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2014 silam. Berawal ketika, Satpol melakukan kegiatan Diksar Gelombang III bagi anggota Satpol PP.

Disebutkan, anggaran yang dikucurkan untuk Diksar itu sebesar Rp1.341.108.000."Meliputi biaya makan dan minum peserta, atribut perlengkapan, pakaian dinas, pakaian olahraga dan penginapan,"jelas Tulus.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, kedua terdakwa menunjuk lima perusahaan. Kelimanya ditunjuk dengan sistim penunjukan langsung (PL).

Namun ternyata, dalam realisasinya terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan audit BPKP Riau tahun 2016, ditemukan kerugian negara Rp148 juta. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index