Riauaktual.com - Usai menetapkan wartawan televisi swasta Hilman Mattauch sopir Setya Novanto, Polda Metro Jaya buru-buru meralat dan mengklarifikasi penetapan tersangka tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
“Jadi ini kan belum ada 24 jam. Kita masih pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Argo.
Argo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik selesai.
Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
“Nanti kita tunggu aja penyidik. Kan nanti bisa aja diperiksa lagi sebagai tersangka. Kita tunggu aja,” jelas Argo.
Pernyataan Argo ini sekaligus memuntahkan pernyataan yang dibuat sebelumnya.
Sebelumnya, Argo sudah menyatakan bahwa Hilman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hilman, kata Argo, dinilai lalai saat mengemudikan mobil hingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.
“Tersangka, karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka,” unkap Argo sebelumnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Argo, Hilman masih belum ditahan.
“Belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya
Polisi sendiri menjerat Hilman dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Sumber : pojoksatu.id
