Riauaktual.com - Pihak Polresta Pekanbaru hingga saat ini belum melakukan upaya paksa untuk menangkap seorang tersangka penipuan.
Di ketahui, tersangka tersebut adalah Ummi Niswati, yang diduga telah menipu dua orang warga negara Malaysia bernama Sabaruddin dan M Jailani.
Menurut keterangan kuasa hukum kedua korban penipuan ini, Refi Yulianto, Sabtu (18/11) pada Wartawan mengatakan, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Dua kali dipanggil, tapi mangkir," ujar Refi.
Dia pun mengaku heran mengapa polisi tidak melakukan upaya paksa untuk menjemput Ummi Niswati tersebut.
Bahkan Refi menganggap ada yang aneh dalam kenapa tersangka tidak kunjung ditangkap.
"Kan aneh, sudah tersangka tapi tidak ditangkap. Kalau sudah tersangka, berarti sudah mencukupi dua alat bukti," kata Refi heran.
Lebih jauh dikatakan Refi, penipuan yang dilakukan tersangka terhadap dua kliennya dengan modus investasi.
Korban Sabaruddin, tersangka mengajak untuk berbisnis jual beli stasiun gas elpiji di Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pihak Pertamina Pasang tidak ada bekerjasama dengan Ummi Niswati.
Kemudian korban M Jailani, tersangka mengajak untuk berinvestasi jual beli tabung gas. Namun setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung menerima hasil.
"Kedua korban ini mengalami kerugian Rp2,4 miliar," sebut Refi.
Lantaran tidak ada itikad baik dari tersangka, korban membuat laporan kepolisian agar pelaku dapat ditangkap.
Sebelumnya, Ummi Niswati telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seiring berjalannya penyelidikan, pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Ummi Niswati sebagai tersangka.
"Nah, sekarang sudah tersangka. Di panggil tidak datang. Harusnya dijemput paksa saja," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, sepekan yang lalu sudah dilakukan upaya untuk perdamaian dan tersangka diminta untuk mengembalikan uang kedua korban.
Refi pun melihatkan lembaran surat perdamaian tersebut yang mesti ditandatangani oleh tersangka dengan kedua korban.
"Jadi pada Selasa (14/11) kemarin, polisi meminta tersangka datang untuk upaya damai, tapi tidak juga datang. Kan tidak ada itikad baik kalau seperti itu," kata kesal Refi.
"Kalau dia mau damai, kembalikan uang klien saya. Urusan bisa selesai," ulasnya.
Namun apabila tidak ada itikad baik, Refi berharap kepada polisi untuk dapat melakukan upaya paksa untuk menangkap Ummi Niswati tersebut.
Refi menambahkan bahwa kedua kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan hukum terkait penanganan kasus penipuan tersebut.
"Meski klien saya warga lain (Malaysia), tapi mereka juga berhak mendapatkan keadilan hukum disini (Indonesia)," ucap Refi. (IG)
