Riauaktual.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rifky Effendi Hardijanto menyebut bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait penangkapan tuna di Indonesia.
Pada intinya, aturan anyar ini bertujuan untuk menjaga agar penangkapan tuna tidak dilakukan secara berlebihan (overfished), mengingat jumlah populasi tuna secara global yang makin menurun.
Tercatat, 9 dari 23 spesies tuna sudah ditangkap secara berlebihan. Tuna sirip biru sudah masuk daftar endangered IUCN (International Union for Conservation of Nature/Uni Internasional untuk Konservasi Alam) sejak 2011 dengan ketersediaan hanya 3 persen di alam. Sedangkan Tuna sirip kuning sudah masuk daftar 'nearly threatened' IUCN sejak 2011.
"Ikan itu sumber daya alam. Kita engga tebar bibit, ngga beri makan. Harus dikontrol. Rakyat harus pahami. Kita kan cuma tangkap yang disediakan alam," ungkapnya di Gedung Mina Bahari III,Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Selain itu pemenuhan tangkapan tuna dalam juga menurut dia menurun pasalnya, hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan target. "Kemarin Perindo (Perum Perindo Indonesia) bikin kontrak 3.000 ton sebulan itu dapatnya sebulan realisasinya ngga lebih 500 ton. Bahkan di bawah 100 ton," kata dia.
"Untuk Bluefin tuna kemarin kita dapat lagi tambahan kuota, tapi kita belum bisa tangkap sesuai dengan kuota yang diberikan kepada Indonesia," sambungnya.
Selain itu, peraturan tentang penangkapan tuna menurut dia akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua masyarakat baik pengusaha maupun nelayan kecil untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia.
"Kebutuhan regulasi tuna di Indonesia. Saat ini tuna-tuna di dunia over eksplorasi, apa yang diambil di alam lebih banyak dari pada kemampuan alam untuk meregenerasi agar tuna bisa dinikmati generasi sekarang dan ke depan," kata dia.
Dia menjelaskan, sebagai salah satu sumber daya alam (SDA) yang menjadi potensi untuk mendorong perekonomian masyarakat tentu pemerintah harus mengatur tata cara penangkapan tuna.
"Supaya teratur. Supaya tertib, berkesinambungan, suapaya ada pemerataan. Ikan sebagai SDA harus diatur tata cara, tata kelolanya untuk memberikan dampak ekonomis dan berkelanjutan terus menerus," tegasnya. (wan)
Sumber: merdeka.com
