Riauaktual.com - Polisi menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, Selasa (28/11) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Anju (20), yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru di Warnet Skay Jalan H Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari tangan Anju, polisi menyita barang bukti hasil jambret berupa satu buah tas sandang warna cokelat dan uang tunai Rp800 ribu.
Sedangkan barang bukti lain dalam daftar pencarian barang (DPB), dua unit Hp, tiga buah gelang keroncong silver berlapis emas dengan berat 12 gram, satu buah cincin batu hitam tempahan silver berlapis emas dengan berat lima gram, satu buah cincin batu putih silver berlapis emas dengan berat 1,7 gram dan satu buah gelang tangan mata putih silver berlapis emas dengan berat 11,35 gram.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari Nomie (42) seorang PNS di Pekanbaru.
"Tersangka jambret ini kerap beraksi di wilayah Pekanbaru, yang meresahkan masyarakat," kata Polius pada Riauaktual.com, Rabu (29/11).
