Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan Dwi Agus Swarno dalam dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (29/11).
Sebelum ditahan, mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Riau.
Selanjutnya, turun dari lantai dua, Dwi sudah dipasangkan rompi tahanan warna orange.
Dwi Agus Swarno ditahan bersama tersangka YJB selaku pihak swasta yang juga terseret kasus korupsi RTH.
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
