Diduga Lakukan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru, Kejati Tahan Dwi Agus Swarno

Diduga Lakukan Korupsi Pembangunan RTH Pekanbaru, Kejati Tahan Dwi Agus Swarno
Tersangka Dwi dan YJB saat berada di dalam mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (29/11). Foto IG

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan Dwi Agus Swarno dalam dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (29/11).

Sebelum ditahan, mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Riau.

Selanjutnya, turun dari lantai dua, Dwi sudah dipasangkan rompi tahanan warna orange.

Dwi Agus Swarno ditahan bersama tersangka YJB selaku pihak swasta yang juga terseret kasus korupsi RTH.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index