Riauaktual.com - Hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkalis, lakukan sosialisasi kader pemberdayaan masyarakat (KPM), bertempat di gedung Bathin Betuah, kantor camat Mandau -Duri, Kamis (30/11).
Acara dihadiri oleh Kabid Kelembagaan Kerjasama Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan (K2PKP) Dinas PMD Bengkalis H.Irman, SH, Narasumber dari Disdukcapil Bengkalis Surbaini, mewakili Camat Mandau Kepala Seksi Kesejahteraan dan Sosial, M.Rusydy S.STP, dan perwakilan KPM dari Kelurahan dan Desa, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan yang berjumlah 40 orang.
M.Rusydy, S.STP dalam kata sambutannya mengharapkan agar semua kader bisa bekerja dengan baik, yaitu sebagai pelopor, penggerak, pembimbing, perencana, perantara, pelaksana dan pembaharu, "yang tahu wilayah itu bapak/ibu, bagaimana Informasi yang didapat, bisa dilaporkan ke Camat," sebut Rusydy.
Setelah acara pembukaan, dilakukan penyampaian materi mengenai kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), Surbaini memaparkan tentang pentingnya data kependudukan dan catatan sipil dalam sistem pemerintahan yang baik. Dimana untuk ketertiban sistim administrasi kependudukan dan catatan sipil itu, menyangkut kartu keluarga (KK), KTP, Akta Lahir, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan sebagainya.
H.Irman, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tujuan dilakukannya acara sosialisasi ini adalah agar para KPM dapat mengerti dan memahami isi UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
"Jumlah KPM yang kami undang ada sebanyak 40 orang dari perwakilan tiap KPM Kelurahan dan Desa, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Harapan kami agar para KPM dapat melakukan tugas dan fungsinya ditengah-tengah masyarakat.Yangmana KPM ini sudah terbentuk di Kelurahan dan Desa, menurut Permendagri No.10 tahun 2014 dengan jumlahnya 5 orang sampai 10 orang per KPM," terangnya.
"Dukungan Peraturan dan UU tentang Desa terkait pelaksanaan Desa yaitu; Permendagri No.111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa, Permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, Permendagri No.114 tentang pedoman pembangunan desa, Perrnendagri No.81 tahun 2015 tentang epdeskel, Permendagri No.44 tahun 2015 tentang keuangan desa, Permendagridengan, PDTT No.2 tahun 2015 tentang pedoman tatib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, Permendes PDTT No.3 tahun 2015, tentang pendampingan desa, Permendagridengan, PDTT No.4 tahun 2017, tentang perubahan atas Permendes, PDDT No.22 tahun 2016, tentang prioritas penggunaan DD tahun 2017, dan peraturan menteri keuangan PMK No.49 tahun 2016," jelasnya. (JL)
