Riauaktual.com - Polisi kembali menangkap artis Jennifer Dunn alias Jedun karena kasus narkoba. Jedun ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Jedun juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Calvijn menjelaskan, Jedun memesan barang haram itu dengan harga Rp 850 ribu. "Awalnya minta 1 gram, tapi itu tanggal 30 Desember 2017. Namun barangnya belum ada, terkirim lah tanggal 31, itu pun hanya sebagian saja dan tanggal 31 (Desember) pagi itu di salah satu restoran fast food di Kemang. (Harganya) Rp 850 ribu, tapi karena pesenannya terlalu sedikit dia pesan lagi 0,6 gram yang tertangkap tangan itu," jelasnya.
Menurutnya, Jedun membeli sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Iya fakta kita temui dia pakai sendiri (sabu), dan enggak ada sisa-sisa sabu saat ditangkap," katanya. (Wan)
Sumber: merdeka.com
