Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengungkap kasus pembobolan rumah keluarga Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (3/1) kemarin.
Dua orang tersangka ditangkap berinisial DTS (21) dan RR (29). Keduanya terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Eagle Polda Riau, yang melakukan penangkapan, karena mencoba melawan petugas.
"Ya, dua tersangka ditangkap tiga hari setelah berhasil membobol rumah Asisten Pidana Umum Kejati Riau," jawab Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto pada Wartawan, Kamis (4/1/).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pihak korban.
Di ketahui, kedua tersangka sedang menginap disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Ketika dilakukan penggerebekan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Sehingga, timah panas bersarang di kaki kedua tersangka hingga tumbang.
"Setelah kita lakukan perawatan medis ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu kedua tersangka langsung kita bawa ke kantor," kata Hadi.
Menurut dia, pelaku ini merupakan komplotan. Karena selain dari dua tersangka yang ditangkap, masih ada tersangka lainnya.
"Kedua tersangka RR dan DTS residivis kasus yang sama," kata Hadi.
Dalam aksi terakhir bulan Desember 2017 lalu, para pelaku membobol rumah Asisten Pidana Umum Kejati Riau di wilayah Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan.
Pelaku saat itu berhasil menggasak perhiasan dan beberapa alat elektronik milik korban, sehingga kerugian mencapai Rp100 juta.
Kedua tersangka kata Hadi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam tujuh tahun penjara. (IG)
