Riauaktual.com - Satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) jambret, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (3/1) kemarin sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sepasang pakaian dan satu buah helm, serta satu buah cincin emas.
Tersangka berinisial MA alias F (30), ditangkap usai beraksi di Jalan Bunga Kertas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru sekitar pukul 11.45 WIB
Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa kepada Wartawan mengatakan, tersangka jambret yang ditangkap ini telah melakukan beberapa kali aksi di wilayah Pekanbaru.
"Pengakuan tersangka sudah lima kali di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Ada yang di Sukajadi dan di Kecamatan Tampan," kata Zulfa, Kamis (4/1) siang.
Dia mengungkapkan, motif tersangka nekat menjambret, karena butuh biaya hidup sehari-hari. Bahkan hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya semata.
Pada aksi tersangka sebelum ditangkap, lanjut Zulfa, tersangka menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial E.
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, tiba-tiba datang dua orang lelaki menggunakan sepeda motor merampas tas korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp300 ribu. Isi tas kartu ATM, KTP dan dokumen lainnya," ujar Zulfa.
Korban usai dijambret, lanjut dia, langsung ke Bank Mandiri untuk mengecek tabungannya.
"Uang tabungan korban Rp8,5 juta sudah ditarik oleh pelaku. Kemudian kita cek CCTV ATM, maka kita langsung lakukan penyelidikan," jelasnya.
Kata Zulfa, tersangka MA ditangkap saat berada di Hotel Damon di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
"Tersangka kita tangkap saat duduk di lobi hotel sambil main game biliar di Hp," katanya.
Sementara itu, selain MA, petugas saat ini juga sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial B.
"Ada satu tersangka DPO. Saat ini dalam pengembangan," kata Zulfa.
Oleh karena itu, tersangka MA sendiri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam tujuh tahun penjara. (IG)
