Pelaku Utama Persekusi Sejoli di Cikupa Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Utama Persekusi Sejoli di Cikupa Terancam 12 Tahun Penjara
ilustrasi

Riauaktual.com - Berkas perkara kasus persekusi sejoli R (28) dan M (20) telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaku utama Komarudin Bin Admui Usman (41) terancam hukuman 12 tahun penjara.

Komarudin merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Dakwaannya kita tetapkan secara kumulatif. Pelaku utama ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno kepada merdeka.com, Senin (15/1).

Lima tersangka lain, yakni Gunawan Saputra Bin Uci Sanusi, Nuryadi Bin Senin Saumin, Suhendang Bin Hasan, Iis Suparlan Bin Suratma dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.

"Berkas perkara keenam tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Untuk satu tersangka berinisial GS (18) saat ini berkasnya masih dirampungkan. GS pengunggah video yang akhirnya viral di media sosial. Berkasnya dibuat secara terpisah oleh penyidik Polresta Tangerang. Dia dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Berkas masih belum lengkap, jaksanya juga beda," tandasnya.

Seperti diketahui, kejadian tragis menimpa R dan M terjadi pada Jumat (10/11) malam. Sejoli ini diarak warga di Jalan Peusar, Kampung Kadu, RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tidak ditemukan bukti jika pasangan ini mesum di kontrakan. Kini keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index