Riauaktual.com - Seorang oknum anggota Polrda Riau, berinisial DAS (29) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (21/1).
Polisi tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tersangka DAS ditangkap dengan istrinya di rumahnya di Perumahan Yepupa Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua paket sabu dengan berat 51 gram dan 24 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasil penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut, yang diduga diedarkan oknum Polri tersebut.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang membenarkan anak buahnya ditangkap terkait keterlibatan narkoba.
"Iya, yang bersangkutan (DAS) ini statusnya juga disersi. Selama ini oknum tersebut sudah lama tidak bertugas," kata Nandang pada Wartawan.
Dia menegaskan, anggota yang terlibat narkoba tidak dapat ditolerir. Sehingga akan diproses untuk dipecat.
"Tindakan tegas ya dipecat. Kita tidak bisa memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba," jelas Nandang.
Sementara itu, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)
