Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Polisi di Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Kantin Gereja

Polisi di Pekanbaru Tangkap Pengedar Ekstasi di Kantin Gereja
Barang bukti pil ekstasi yang disita dari tersangka Zega, Kamis (25/1/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, menangkap satu orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 85 butir pil ekstasi warna pink dan hijau.

Lagi, penangkapan dilakukan terhadap satu orang tersangka diduga pengedar ekstasi, Kamis (25/1/2018) di Kantin Gereja HKBP Sopu Godang Jalan Hangtuah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau.

"Tersangka berinisial AJZ alias Zega (23) warga Jalan Sawai Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi Tanjung, Jumat (26/1/2018).

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti 21 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dan 8 butir pil Psikotropika.

Hanafi mengatakan, tersangka Zega sebelumnya ditangkap oleh warga di kantin gereja karena mencurigakan. Selanjutnya, warga melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota, dan dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam dompet pelaku," kata Hanafi.

Selanjutnya, kata dia, tersangka dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Kita duga masih ada jaringan lainnya," kata Hanafi.

Dia mengatakan, tersangka Zega dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index