Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk taxi online beberapa waktu lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek.
Aturan yang dikeluarkan pada bulan November itu sendiri diberi tenggat waktu atau masa transisi selama tiga bulan kedepan. Artinya pada 1 Februari 2018 mendatang, seluruh driver harus mengikuti seluruh poin yang ada diatur and tersebut.
Ada tiga poin yang diberikan saat masa transisi tersebut. Ketiga poin tersebut yakni KIR, SIM A umum dan yang terakhir adalah pemasangan dashboard.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dengan habisnya masa transisi pada 1 Februari mendatang dirinya akan mulai menerapkan aturan tersebut kepada tadi online. Bahkan dirinya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.
Adapun pengawasan yang akan dilakukan Kemenhub meliputi, pengecekan uji KIR, pengecekan sim A Umum bagi pengemudi, serta pemasangan stiker di taksi online. Semua itu harus dilakukan untuk memjamin keamanan serta kenyamanan para penumpanh maupun si pengemudi.
Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.
"Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Barulah pada tanggal 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Jika masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan dalam hal ini," jelasnya.
Sumber : okezone.com
