Riauaktual.com - Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra, AP. MSi menyebutkan, bahwa APBD Kuansing tahun 2018 baru bisa digunakan jika rekonsiliasi kas telah diselesaikan oleh masing-masing OPD. Kemudian baru bisa mengajukan pencairan dana.
"Proses APBD setelah diverifikasi Provinsi kemudian dilakukan penyempurnaan. Dan disetujui melalui tandatangan Ketua DPRD Kuansing," ujar Kepala BPKAD Kuansing Hendra kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Untuk proses selanjutnya, kata Hendra, APBD sudah bisa digunakan. Namun sesuai arahan BPK RI, seluruh OPD diminta terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi kas dengan BPK. Jika sudah selesai, OPD baru bisa mengajukan pencairan dana.
Rekon kas itu dimaksud Hendra, adalah melakukan penyesuaian pengeluaran kas berdasarkan SP2D dan SKPD di masing-masing OPD. "Kapan itu rekon selesai. Itu tergantung OPD masing-masing. Sekarang kami minta, OPD menuntaskan rekonsiliasi dulu," saran Hendra. (Jk)
