Tangkap Pengedar, Satresnarkoba Pekanbaru Sita 34,4 Gram Sabu

Tangkap Pengedar, Satresnarkoba Pekanbaru Sita 34,4 Gram Sabu
Tersangka Yan dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (2/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka berinisial Al alias Yan 49 tahun pekerja swasta," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Jumat (2/2/2018).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Handayani Gang Amara Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Rabu (31/12018) kemarin.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 23 paket sedang sabu dengan berat 34,4 gram, satu paket kecil daun ganja dengan berat 2,4 gram, satu unit timbangan digital, Hp dan pelastik bening pembungkus barang (sabu) yang akan diedarkan.

Mulanya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat laporan bahwa salah satu rumah di Jalan Handayani dijadikan tempat penjualan narkoba.

Selanjutnya, petugas yang dipimpin Iptu Noki Loviko melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku.

"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Barang bukti ditemukan di kamar setelah dilakukan penggeledahan," kata Dedi.

Berdasarkan keterangan tersangka Yan, seluruh barang bukti adalah miliknya, yang dibeli dari pengedar lain berinisial Ju.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Satu orang pelaku kita tetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Kini, tersangka ditahan di sel Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index