Viral di Facebook, Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diamankan, Salah satunya Ibu Kandung Korban

Viral di Facebook, Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diamankan, Salah satunya Ibu Kandung Korban
ilustrasi kekerasan terhadap anak

Riauaktual.com - Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang atas dugaan pelaku tindak pidana kekerasan anak usia 8 tahun berinisial B. Satu dari tiga terduga pelaku merupakan ibu kandung korban.

Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, B pertama kali mengalami kekerasan fisik dari Saptinah, orang tua kandungnya. Saptinah kemudian mengambil paksa B dari tangan sang nenek, dan menyerahkannya kepada Mariam.

"Pada tahun 2016 melakukan pengambilan B tanpa izin dari orang tua wali, di sini neneknya, yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2).

Sejak pengambilan paksa tersebut, B hilang dari pengawasan sang nenek yang tinggal di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selama 1 tahun 7 bulan.

B pun kemudian dibawa oleh Mariyam untuk menemui Linda Susanti, pihak yang akan mengasuhnya. Bocah malang itu kemudian diajak Linda tinggal sebuah rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Sejak saat itu tersangka LS telah melakukan kekerasan fisik terhadap B dengan cara memukul menggunakan kayu atau dengan tangan kosong dan menyiramnya dengan air dispenser," ujarnya.

Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diketahui oleh tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Warga pun sempat mengabadikan bukti-bukti adanya tindakan kekerasan terhadap B oleh Linda. Kemudian, Linda pun meminta Mariyam untuk kembali mengambil B.

"Kemudian tersangka M membawa B ke rumahnya di Asem Reges Karang AnyarJakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu. M juga tinggal bersama anaknya yang bernama Viki, karena sudah viral video dalam link akunFacebook tersebut hasil kekerasan fisik yang diterima oleh B, Viki memberikan informasi kepada saksi bernama Asep bahwa anak B ada di rumahnya," ujarnya.

Asep yang merupakan tetangga B di Kuningan Jawa Barat menuju ke rumah Mariyam untuk mengambil B dan mengembalikannya ke sang nenek.

Terhadap 3 orang tersebut polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Lalu pasal 76C junto pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index