Riauaktual.com - Seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial GP aliaa Gery (23), akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan sejumlah aksi kejahatan.
Warga Jalan Puyuh Mas Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/1/2018) lalu.
Spesialis pencuri baterai tower dan modul ini bukan sendirian. Tapi aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, RPA (24) seorang buruh.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan menjelaskan, aksi tersebut dilakukan Gery dan RPA pada bulan April 2017 lalu.
"Andi Mahendra, selaku pihak TOC (Teknical Operation Center) melapor ke Polsek Tenayan Raya bahwa 4 unit baterai jaringan Tri sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami Rp16 juta," kata Polius.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap tersangka RPA. Dari pengakuan tersangka pertama ini, mengaku beraksi dengan Gery, sehingga polisi menetapkan Geri sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan keduanya, tersangka sudah melakukan aksi pencurian baterai tower sebanyak sembilan kali.
"Pelaku semuanya berjumlah empat orang. Dua sudah ditangkap dan dua lagi masih DPO berinisial B dan S," kata Polius.
Selain tersangka polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla BM 1481 NN pada hari Sabtu (3/2/2018) dari tersangka Gery, yang mereka gunakan untuk mengangkut baterai tower dan modul curian.
"Hasil kejahatannya sudah mereka jual di Jalan Kereta Api Pekanbaru kepada pelaku S (DPO)," ujar Polius.
Kedua tersangka yang kini diamankan di Polsek Tenayan Raya, kata dia, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (IG)
