Riauaktual.com - Mabes Polri setuju dengan larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai mobil maupun motor. Dua hal itu dinilai cukup mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
"Saya sepakat bahwa merokok sama dengerin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh karena dia responsible riding lah dia bertanggungjawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan ditakutkan seorang pengendara yang mendengarkan musik saat berkendara tak mendengar klakson kendaraan lain.
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan enggak bener nanti kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah memang belum ada pelarangan," ujarnya.
"Ngerokok sebaiknya enggak perlu lah karena kalau merokok kalau abis mau buang di mana itu nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya dan nanti bisa konslet di mobilnya, dibuang di jalan nanti kotor," sambungnya.
Saat disinggung bahwa Polri terlalu mengikutcampuri kepribadian seseorang soal merokok, dirinya menjawab bahwa pihaknya ingin agar masyarakat tak mengalami hal yang tak diinginkan ketika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, meskipun belum ada aturan pelarangan tersebut.
"Begini, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, cuma belum ada UU yang mengatakan itu pelarangan kan? Tapi guna melakukan pelindung masyarakat kami berhak menghimbau dong. Okelah privasi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," jelasnya.
Sejauh ini dua hal tersebut masih imbauan dan tak sampai pada penindakan. "Kita imbau aja. Saya pernah ngalamin itu waktu jadi Kapolres Surabaya ada mobil putih anak mahasiswa mendengar musik trus dia ngelamun tiba-tiba dia nabrak 3 orang. Apalagi di mobil itu sangat membahayakan baik kita penumpang kita dan orang lain," jelas dia.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
