Remaja 17 Tahun Jual Adik Kelasnya ke Pria Hidung Belang

Remaja 17 Tahun Jual Adik Kelasnya ke Pria Hidung Belang
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang remaja perempuan, MR (17), harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking menjual adik kelasnya sendiri untuk menjadi pekerja seks komersial. 

Pelaku yang masih duduk dibangku sekolah ini menjual teman-temannya itu rata-rata seharga Rp 1,5 juta kepada para pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kabar yang beredar dimasyarakat.

"Anak ini sebenarnya sudah menjadi targetan kami sejak beberapa bulan yang lalu," kata Niko, Sabtu (3/3/2018).

Sampai akhirnya pada Rabu (28/2/2018), petugas memergoki dan menangkapnya  sedang melakukan transaksi ?di Kampung Sodong, Desa Cipeundey Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

"Pada saat penangkapan pelaku sedang mengirim adik kelasnya," kata Niko.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1,5 juta, tiga buah ponsel dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan korban kepada pemesan.

Menurutnya, MR merupakan remaja yang  pandai melihat dan menangkap kesempatan serta kebutuhan ekonomi teman-temannya. Dia kemudian merayu dan mengajak temannya untuk terjun menjadi pekerja seks komersial dengan iming-iming uang. 

"Dia (pelaku) dapat melihat dan mencari peruntungan orang yang baik sama dia secara hubungan emosional untuk terjun ke dunia itu (pekerja seks komersial), yang dia bilang usaha ini suatu bisnis, nantinya kalau dia butuh nanti ada komitmen," jelasnya.

Namun pada praktik perekrutannya, pelaku tidak memaksa anak buahnya, hanya mengiming-imingnya dengan jumlah uang yang menggiurkan.

"Pelaku tak memaksa, ketika ada kesepakatan dan komitmen barulah pelaku mengenalkannya pada pemesan yang tak dikenal korban,"katanya.

Rata-rata pelaku menjual korbanya seharga Rp 1,5 juta, dari hari harga tersebut MR mendapat keuntungan separuh dari harga yang didapatkan korban.

"Dia menerima keuntungan Rp 500.000 dari anak buahnya. Masalah nanti dia dealnya berapa, misal anak buahnya dapat deal Rp 3 juta, yang penting MR dapat Rp. 500.000," katanya.

Korban Tak Sedikit

Tak sedikit korban yang terbujuk pelaku. Menurut Niko, Pelaku kerap mencari anak buahnya di lingkungan sekolahnya atau pun di lingkungan sekitar pelaku.

"Seluruh korban pelaku adalah adik kelasnya dan teman-temannya di lingkungan sekitarnya, mayoritas anak berumur15 tahun,"kata Niko.

Biasanya praktik ini dilakukan pelaku melalui media sosial atau aplikasi wechatuntuk berkomunikasi maupun transaksi.

Dalam aksinya, pelaku dibantu dua orang remaja pria yang bertugas mengantarkan para korban kepada pemesan.

"Ada dua anak laki-laki berumur15 tahun yang membantunya mengantar, keduanya berumur 15 tahun, yakni SRH dan DL yang juga kami amankan," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku sudah berhasil menjual lima korban. Saat ini polisi telah menahan MR dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sejauh mana pelaku merekrut anak buahnya tersebut.

"Anak buahnya ini banyak, kita akan kembangkan sejauh mana perekrutanya, karena tidak terfokus pada anak perempuan saja, tidak menutup kemungkinan ada korbannya anak laki-laki," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengembangkan siapa saja pemesannya dan sejauh mana jangkauannya. "Kalau sejauh ini pemesannya hanya di Bandung Barat dan Cimahi saja, nanti kita kembangkan apakah sampai keluar (daerah) atau tidak,"katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index