Tiga Bulan Bebas Jual Obat Penenang, Akhirnya Tiga Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Tiga Bulan Bebas Jual Obat Penenang, Akhirnya Tiga Orang Pelaku Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Tualang saat mengamankan barang bukti obat penenang dan tiga orang tersangka, Rabu (28/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak di Riau, menangkap tiga orang tersangka pengedar obat-obatan yang mengandung bahan penenang.

Dua orang diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SH (56) dan MA (48). Satu tersangka lainnya merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial PM (42).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Tualang, Rabu (28/2/2018).

"Masyarakat resah dengan penjualan bebas obat berbahan penenang yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Tualang. Obat tersebut kita duga dijual kepada remaja dan pelajar yang digunakan untuk mabuk-mabukan," kata Barliansyah, Sabtu (3/2/2018).

Penangkapan pertama yakni SH dan MA di rumahnya di Jalan Sukaramai. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 1.660 butir obat merek Tramadol HCI, 27 butir merek Neo Protifed, uang tunai Rp4,5 juta dan empat unit handphone.

Tak hanya disitu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka PM di rumahnya di Jalan M Ali, yang masih berada di wilayah Kecamatan Tualang.

"TKP kedua petugas mendapatkan lagi 638 butir obat merek Hexymer, 63 butir obat merek Tramadol HCL, 129 butir obat merek Trihexiphenidyl, uang tunai Rp108 ribu dan sati unit Hp," kata Barliansyah.

Menurut pengakuan pada tersangka, obat tersebut disuplai dari wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sehingga dijual kepada remaja dan pelajar dengan harga Rp5 ribu per butir, yang dijadikan sebagai obat penenang dan mabuk-mabukan.

"Tersangka mengaku sudah dua bulan melakukan aksi tersebut tanpa ada izin pihak terkait," ujar Barliansyah.

Selama itu, para remaja dan pelajar kerap mendatangi rumah terasa untuk membeli obat tersebut. Warga pun akhirnya resah dan melaporkan ke pihak berwajib.

Barliansyah menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Sejauh ini kita masih mendalami motif para tersangka. Kita juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarang menjual obat yang mengandung bahan penenang, apalagi buat remaja dan pelajar. Ini berbahaya dan merusak," jelas Barliansyah. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index