Current Date: Selasa, 23 Desember 2025

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penutupan Rakernas Apeksi 2017 di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017). Kegiatan tersebut

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mendapatkan laporan soal hasil kajian itu sehingga ia  belum memutuskan mana opsi yang akan diambil.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan mengenai kajian itu," ujar Jokowi.

Saat ditanya mengapa ada opsi mengeluarkan Perppu demi membatalkan sejumlah pasal kontroversial, Presiden Jokowi enggan menjawabnya.

"Kalau sudah, nanti saya sampaikan," ujar dia.

Disahkannya UU MD3 menuai polemik. Sejumlah pasal disebut-sebut berlebihan, bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Melihat polemik di publik, Presiden Jokowi belum menandatangani lembar pengesahan UU itu.

Meski, ia mengakui menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.

Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," kata Jokowi. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index