Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional Kabupeten (BNNK) meminta Pemkab Kuansing, untuk lebih serius menangani peredaran Narkoba di Daerah.
"Sejauh ini kami melihat belum ada langkah spesifik yang dilakukan oleh Pemkab. Untuk itu kedepannya kami berharap agar hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah," ujar Kasubag Umum BNNK Kuansing, Syawal Diyus, saat Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kuansing 2019, Selasa (6/3/2018) lalu di Pendopo Rumdis Bupati.
Keseriusan itu kata Syawal, harus diaplikasikan melalui Perda tentang pencegahan peredaran narkotika. Mengenai hal ini, beberapa waktu lalu, dirinya telah mengunjungi DPRD Kuansing, untuk berkonsultasi tentang pembuatan perda pencegahan narkoba.
Untuk itu ia berharap pada tahun ini Perda tentang pencegahan narkoba ini sudah bisa terbentuk. Sebab menurutnya pencegahan narkoba ini adalah tanggungjawab bersama termasuk Pemerintah Daerah.
"Tugas pencegahan ini, tidak hanya tanggungjawab BNNK dan Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemda juga harus turut andil dalam pencegahannya," kata Syawal.
Semantara Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, melalui Asisten I Setdakab Kuansing, Mujelan mengapresiasi usulan dari BNNK Kuansing tentang rencana pembentukan Perda pencegahan peredaran narkoba tersebut.
Untuk langkah awalnya, kata Mujelan, mesti diusulkan dulu ke DPRD dan untuk drafnya disampaikan ke bagian hukum Sekdakab. Sehingga nantinya Pemkab kata dia bisa mendorong untuk pembentukan Perda tentang pencegahan peredaran narkoba ini.
"Jika draf sudah masuk, maka akan kita segera bahas materinya. Kita sangat mendukung upaya BNNK Kuansing dalam memberantas narkoba," pungkas Mujelan. (Jk)
