Ajakan Menikah Korban Bikin Luluk Panik, Lalu Pilih Jalan Pintas Lakukan Pembunuhan

Ajakan Menikah Korban Bikin Luluk Panik, Lalu Pilih Jalan Pintas Lakukan Pembunuhan
Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan memasukkan korban ke septictank di Mapolresta Pontianak, Jumat (20/4/2018) siang. Tribunnews.com

Riauaktual.com - Polresta Pontianak menggelar reka ulang kasus pembunuhan Suprihatin (37), warga Solo yang jasadnya ditemukan dalam septitank .

Reka ulang berlangsung di Mapolresta Pontianak, Jumat (20/04/2018) siang.

Ada 43 adegan yang diperankan langsung tersangka Luluk Anggara Irawan, serta beberapa anggota Satreskrim Polresta Pontianak sebagai peran pengganti.

Reka ulang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramlie dan disaksikan kuasa hukum tersangka bersama perwakilan dari kejaksaan negeri Pontianak.

Terungkap, ternyata tersangka Luluk dengan Suprihatin mempunyai hubungan asmara dan sempat melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Kompol M Husni Ramlie menjelaskan, pada Jumat 23 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi cekcok korban dan tersangka.

Korban meminta tersangka menikahinya namun tersangka menolak lantaran telah memiliki istri dan anak.

"Karena tersangka menolak, korban mengancam akan memberitahukan kepada pemilik warung, tersangka pun langsung ketakutan dan panik,"ungkap Kasat didampingi Kanit Penyidik, Iptu Tarminto.

Setelah itu, karena tersangka ketakutan mendengar ancaman dari korban, mulai ada niat tersangka menghabisi korban. Tersangka mulai cari alat untuk menghabisi korban.

"Akhirnya tersangka menemukan suatu alat untuk menghabisi korban, yakni ulekan yang terbuat batu. Ulekan tersebut di pukulkan ke leher bagian belakang korban, akibat dari pukulan itulah, korban teriak dan jatuh tersungkur," katanya.

Tersangka kemudian menutup mulut korban dan untuk memastikan korban itu sudah meninggal atau tidak, tersangka menempelkan jari ke hidung korban.

Selanjutnya, tersangka mengambil perhiasan korban yakni kalung dan gelang, setelah itu korban diseret ke belakang dan di masukan ke tempat penampungan kotoran atau septitank.

Setelah itu, tersangka mandi lalu berkemas-kemas dan mengambil sepeda motor Vario, 60 bungkus rokok, HP, serta uang warung Rp 5 juta.

"Namun sebelum tersangka kabur ke Jawa, tersangka menjual murah sepeda motor kepada warga, hanya Rp 3,2 juta," tutur Husni.

Tersangka Luluk dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 dan 339 KUHP.

"SPDP sudah di layangkan ke kejaksaan negeri Mempawah dan secepatnya perkara ini akan di limpahkan, dan untuk barang bukti sudah di amankan yakni Motor bernopol AD 6731 RM, Ulekan dan HP," pungkasnya. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index