PDIP Copot Ruslan Usman, Polisi: Mobilnya Langgar UU Lalu Lintas

PDIP Copot Ruslan Usman, Polisi: Mobilnya Langgar UU Lalu Lintas
Video Viral Ketua PDIP Bima Ngamuk Ditilang. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Penindakan berupa tilang terhadap mobil milik Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan atau PDIP Kota Bima, Ruslan Usman, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, diketahui Ruslan Usman melanggar aturan Perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena membekali mobilnya dengan plat bernomor MAN 1.

"Pelat kendaraan seperti MAN 1 jelas sudah melanggar aturan, karena disamping tidak sesuai dengan praktiknya, juga sudah salah dalam penggunaannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Arman Achdiat di Mataram, NTB, Senin, 23 April 2018.

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dijelaskan bahwa pelat nomor kendaraan menjadi salah satu identitas pengenal dari kendaraan yang digunakan di jalan. Karena itu wajib hukumnya, pelat nomor kendaraan sesuai dengan identitas yang telah tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Artinya, setiap kendaraan yang digunakan di jalan, wajib diregistrasikan, mulai dari identitas kendaraannya, pemilik kendaraan, sampai pada pemanfaatannya akan diatur sesuai dengan wilayah," ujarnya.

Terkait dengan langkah penindakan petugas Satlantas Polresta Bima yang menilang kendaraan milik Ruslan Usman di Kota Bima pada akhir pekan lalu itu dinilainya sudah sesuai aturan.

"Siapapun dia, kalau melanggar aturan, tetap kita beri sanksi, mulai dari bentuk imbauan, teguran sampai pada penindakan hukum berupa penyitaan kendaraan atau pun dokumennya. Apalagi ini menggunakan pelat palsu," ucap Arman.

Sebelumnya, kasus tindakan tilang yang dilakukan polisi terhadap Ruslan Usman viral di media sosial.  Ruslan memarahi polisi lantaran tak terima ditilang. Menurut pendangan netizen, sikap Ruslan dinilai arogan dan tidak sepantasnya ditampilkan oleh sosok seorang kader partai berlambang moncong putih itu.

Karena kasus ini mencuat ke publik, pengurus pusat partai yang kini tengah berkuasa langsung mengambil tindakan tegas. Sikap DPP PDIP telah membuat keputusan dengan mencopot Ruslan Usman dalam jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima.

 

Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index