Mantan Ajudan Gubernur Riau di Marahi Penyidik KPK

Mantan Ajudan Gubernur Riau di Marahi Penyidik KPK
Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dibuat kesal oleh ulah Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang mendadak mangkir dari proses rekonstruksi di rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis  (11/7).

"Bulan puasa kamu malah cari masalah," semprot Ketua Tim Penyidik KPK, Christian, kepada Said Faisal.

Christian sempat kesal karena Said mendadak menghilang sesaat sebelum proses rekonstruksi dimulai. Said Faisal seharusnya ikut dalam proses rekonstruksi sebagai saksi nomor 8.

Ia merupakan saksi yang menerima uang sebesar Rp500 juta dari supir PT Adhi Karya bernama Nasapwir di rumah dinas gubernur. Uang tersebut kuat dugaan merupakan uang lelah dalam revisi Perda proyek PON XVIII Riau dari kontraktor.

Said yang kini menjadi pegawai rumah tangga di kediaman gubernur awalnya muncul saat penyidik KPK tiba dilokasi tersebut. Namun, pria tersebut tiba-tiba pergi saat penyidik istirahat ibadah shalat Dzuhur.

Christian sebelumnya sempat berulangkali menelepon Said Faisal, namun panggilannya tidak dijawab. Akhirnya, seorang penyidik terpaksa menjadi pemeran pengganti, namun diakhir proses rekonstruksi Said Faisal tiba-tiba muncul lagi ke hadapan penyidik KPK.

"Berkali-kali kamu saya telepon, (tapi) berlagak kamu ya," kata Christian setengah berteriak kepada Said Faisal.

Christian mengatakan, KPK tidak keberatan kalau Said Faisal pada akhirnya nanti akan menolak hasil rekonstruksi itu karena tidak terlibat langsung di dalamnya. "Silakan saja kalau dia mau membantahnya dipersidangan," tegas Christian.

Kepada tiga penyidik KPK lainnya, Said Faisal mengatakan dirinya menolak untuk ikut sebagai saksi dalam rekonstruksi. Ia mengaku hadir di tempat itu hanya sebagai tuan rumah yang baik kepada KPK yang menjadi tamunya.

Mendengar alasan itu, penyidik KPK lainnya langsung menghardik mantan ajudan RZ itu.
"Kamu jangan sombong, harta itu tidak dibawa mati. Jabatan kamu juga hanya sementara, tidak dibawa mati," kata seorang penyidik.

"Kalau kamu menolak, seharusnya bilang lebih awal. Bikin surat pernyataan dengan tanda tangan kamu," lanjut penyidik itu lagi.

Penyidik KPK totalnya melakukan 24 adegan dalam rekonstruksi pemberian uang sebesar Rp500 juta terkait tersangka RZ. Uang tersebut kuat dugaan merupakan suap dalam revisi Perda PON.

KPK sudah menahan Rusli Zainal 14 Juni lalu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.  Rusli dijerat sebagai tersangka dua kasus dugan korupsi.

Pertama adalah kasus dugaan suap pada revisi Perda untuk proyek PON XVIII Riau.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006

 

Sumber: Antara

Berita Lainnya

index