MUI Akan Gelar Ijtima Ulama Bahas Politisasi Agama

MUI Akan Gelar Ijtima Ulama Bahas Politisasi Agama
Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. Foto/Viva.co.id

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar forum ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Al Falah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada 7-10 Mei 2018. Dalam forum tersebut, MUI bakal menggodok sejumlah permasalahan yang salah satunya adalah terkait dengan politisasi agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan, ada berbagai masalah strategis yang akan dibahas dalam forum itu. Forum fatwa tiga tahunan itu nantinya bakal diikuti lebih dari 800 peserta dari berbagai elemen fatwa ormas Islam tingkat pusat, perguruan tinggi Islam, pesantren, dan lainnya.

"Ada beberapa masalah strategis kebangsaan, masalah-masalah negara, salah satunya tanggung jawab bela negara di dalam menjaga eksistensi negara NKRI. Karena dalam perspektif hukum Islam, NKRI yang merupakan komitmen seluruh bangsa pada saat didirikannya harus dijaga. Ini adalah darul ahdi, negara kesepakatan dan setiap kita memiliki tanggung jawab untuk kesepakatan itu, sepanjang kesepakatan tersebut tidak menghalalkan yang haram dan sebaliknya," katanya saat ditemui sejumlah awak media di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 28 April 2018.

Kemudian, kata Asrorun Ni’am, hal yang akan dibawa dalam pembahasan nanti adalah masalah penguatan kerukunan, baik itu berbasis keagamaan maupun kerukunan yang didasari pada ikatan kebangsaan dan kerukunan kemanusiaan.

"Poin ketiga terkait pemberdayaan ekonomi umat di tengah kondisi pembangunan kita yang memunculkan ketimpangan sosial, bagaimana ada ikhtiar untuk mengoreksi kebijakan pembangunan guna menjamin keadilan sosial dengan mengutamakan ekonomi keumatan. Islam memiliki pranata terkait dengan masalah ekonomi syariah," katanya.

Selanjutnya yang tak kalah penting dalam pembahasan tersebut adalah terkait dengan maraknya politisasi agama, khususnya jelang pilkada dan pilpres.

"Kemudian kami juga membahas soal pemidanaan LGBT, dan perluasan pengertian perzinahan yang ada di KUHP termasuk tentang pernikahan usia dini dan penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah. Itu semua akan kami bahas di sana," tuturnya.

"Agama harus jadi kaidah penuntun di dalam kehidupan politik kenegaraan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan politik. Akan tetapi kalau mengatasnamakan agama untuk kepentingan politik praktis tentu ini harus dikoreksi. Agama tidak boleh dijadikan sekadar justifikasi untuk meraih tujuan politik sesaat," tegasnya. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index