Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, menangkap seorang pria bernama Khairul Amri (39) warga asal Bireuen, Aceh atas kasus narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 kilogram sabu-sabu yang dipaket dalam bentuk kemasan teh Cina warna kuning.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Juanda Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru persis di depan Bank BCA, Sabtu (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Satu orang tersangka yang ditangkap ini diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ujar Santo saat eskpos pengungkapan kasus narkoba tersebut, Senin (30/4).
Dalam ekspos tersebut, Kapolresta Pekanbaru didampingi Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, lanjut Santo, berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditindak lanjuti, seorang pengedar sabu sedang berada di Jalan Juanda.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, menyelidiki keberadaan pelaku tersebut.
"Petugas melihat tersangka membawa sebuah tas ransel warna hitam. Kemudian tersangka dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Santo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkusan warna kuning bentuk kemasan teh Cina berisi sabu-sabu.
Menurut Santo, peredaran narkotika ini diduga jaringan internasional. Namun, masih dalam pengembangan petugas.
"Saru tersangka yang ditangkap ini ngaku sebagai kurir yang diberi upah Rp15 juta satu paket pengiriman (sabu)," kata Santo.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sudah tiga kali membawa paket sabu-sabu siap edar tersebut.
Pelaku, mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Sabu-sabu dengan berat total 4,1 kilogram senilai Rp6 miliar.
"Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelamatakan sebanya 24.100 jiwa," ujar Santo.
Kata dia, tersangka Khairul Amri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (IG)
