Hukuman Mati Andi Lala, Pembunuh Satu Keluarga Dikuatkan PT Medan

Hukuman Mati Andi Lala, Pembunuh Satu Keluarga Dikuatkan PT Medan
Andi Lala. ©2017 Merdeka.com/yan m

Riauaktual.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Andi Lala alias Andi Matalata (35), terdakwa pembunuhan satu keluarga dan selingkuhan istrinya. Dia tetap dijatuhi hukuman mati.

"PT Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Andi Lala dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga kepada wartawan, Senin (30/4).

Majelis hakim tinggi juga menguatkan hukuman terhadap dua terdakwa lain dalam pembunuhan satu keluarga, yakni Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, mereka masing-masing dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Andi Lala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sejumlah terdakwa lainnya.

Putusan majelis hakim tinggi itu telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Putusan Pengadilan Tinggi Medan untuk Andi Lala Cs sudah kita terima," jelas Kadlan.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, hukuman mati terhadap Andi Lala dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang dalam satu keluarga di Mabar, Medan, serta selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Pada sidang yang sama, Andi Sahputra dan Romi Anggara, yang membantu Andi Lala melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, juga divonis bersalah. Mereka diganjar hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Sesuai fakta persidangan, pembunuhan berencana yang dilakukan Andi Lala, Roni Anggara dan Andi Sahputra terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan.

Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kin (4), juga luka berat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

Dari penyidikan kasus ini, pembunuhan berencana lain yang dilakukan Andi Lala pun terungkap. Dia melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index