Razia Kaos #2019GantiPresiden, Pemko Medan Dikecam Langgar HAM

Razia Kaos #2019GantiPresiden, Pemko Medan Dikecam Langgar HAM
Foto: Repro

Riauaktual.com - Razia pengguna kaos #2019GantiPresiden juga berlaku di Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan bahkan mengeluarkan surat yang melarang penggunaan atribut #2019GantiPresiden bukan hanya saat kegiatan car free day, tapi juga di rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

Koordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa), Amirullah Hidayat mengecam larangan itu sebagai tindak pelanggaran hak azasi manusia yang nyata dan sistemik.

"Ini juga suatu pembunuhan demokrasi," tegasnya melalui surat elektronik yang diterima redaksi, Minggu (6/5).

Amirullah menekankan, pengunaan kaos 2019GantiPresiden adalah bagian hak azasi rakyat dalam menentukan pilihan politiknya. Sehingga, tidak ad wewenang Walikota dan Wakil Walikota Medan melarang itu.

"Kami sangat menyesalkan dikeluarnya larangan tersebut apalagi  akibat pelarangan itu menyebabkan  terjadi keributan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan peserta CFD," ujar tokoh muda Muhammadiyah ini.

Tindakan ini juga, menurut dia, menunjukan bahwa Jokowi sangat ketakutan dengan gerakan #2019GantiPresiden sehingga dilakukan segala cara untuk menghentikannya. Termasuk, menggunakan pemerintahan daerah.

"Dalam waktu dekat, kami Komunitas Relawan Sadar akan turunkan tim ke Medan guna investigasi untuk kasus ini dan jika perlu kami akan laporkan ke United Nations Commission on Human Rights (UNCHR) di Belanda," tukas Amirullah

 

Sumber : rmol.co

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index