Polda Riau Limpahkan Berkas Abu Tours

Polda Riau Limpahkan Berkas Abu Tours
foto : internet

Riauaktual.com - Campur tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau, dalam kasus penipuan Travel Umroh Abu Tours, dipastikan sudah selesai.

Informasi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. ''Kasus Abu Tours tidak lagi kita tangani,'' katanya.

Dalam hal ini, diartikan, penyidik Ditreskrimus sudah melimpahkan berkas-berkas dan bukti pendukung yang dibutuhkan penyidik Ditreskrimus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

''Jadi tugas kita sudah selesai. Kita sudah melimpahkan seluruh berkas ke Polda Sulsel,'' ujarnya, Ahad (27/5/2018)

Gidion menjelaskan, dari kesimpulan tugas-tugas yang sudah dilakukan. Diketahui untuk korban di Provinsi Riau, terdata ada sebanyak 131 orang korbannya.

Selanjutnya, dari seluruh jumlah korban diatas. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 13 orang saksi yang mewakili seluruh korban nya.

Sejalan dengan pemeriksaan seluruh korban. Pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap kantor Travel Umroh Abu Tours yang beralamat di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Untuk kantor cabang Travel Umroh Abu Tours yang ada di Pekanbaru, diketahui tutup sejak Februari 2017 lalu.

Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa. Setiap jemaah dipungut biaya keberangkatan sebesar Rp17 juta.

Dalam kasus Travel Umroh Abu Tours ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka. Ia dijerat undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai dengan pasal diatas, HM terancam dipidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp10 milliar. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index