Riauaktual.com - Paska berkas perkara korupsi pipa transmisi di kembalikan jaksa P21. Penyidik memastikan kasusnya terus bergulir.
''Setelah di P21 kasusnya masih terus bergulir,'' ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Ahad (27/5/2018).
Untuk proses yang sedang dilakukan, saat ini penyidik sedang melengkapi segala kekurangan yang diminta jaksa.
''Kita sedang melengkapi petunjuk jaksanya,'' kata Gidion.
Saat melengkapi petunjuk Jaksa ini, gidion menargetkan target permintaan melengkapi berkas dapat disegerakan dalam waktu dekat.
''Kita pastinya ingin kasus ini cepat selesai,'' akunya.
Perkembangan terakhir kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja. Kemudian untuk pihak rekanan penyidik menyeret Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2013 lalu yang menghabiskan dana Rp3 Milliar lebih.
Setelah melewati proses lelang, selanjutnya tidak ditemukan adanya bukti galian pemasangan pipa di lokasi.
Sesuai ketentuan, proyek ini harusnya dimulai 20 Juni 2013 dengan target selesai 16 November 2013. Namun, hingga akhir Januari 2014 pekerjaan belum juga dilakukan.
Karena kesalahannya ini, seharusnya perusahaan dikenakan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU, yang saat itu dijabat Muhammad yang sekarang menjabat wakil Bupati Bengkalis tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima pertama pekerjaan/ PHO nomor :0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. (HA)
