Riauaktual.com - Upaya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menuntaskan kasus penggelapan alat berat dan penggelapan dana PT Ansuransi Allianz Utama Indonesia, berakhir di Pra Peradilan.
Perkembangannya, di dua kasus tersebut Ditreskrimum Polda Riau dinyatakan kalah.
Untuk kasus yang kalah tersebut, Al Jami memenangkan Pra Peradilan dalam kasus penggelapan alat berat.
Sementara itu, Imelda selaku pegawai PT Ansuransi Allianz Utama Indonesia selaku tersangka juga memenangkan upaya Pra Peradilan di pengadilan negeri.
Untuk langkah selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, akan mengambil langkah untuk tindakan setelah pihaknya kalah Prapid.
''Yang pasti akan kita proses lagi, terkait kekalahan di Prapid,'' kata Hadi Purwanto.
Selain itu, pihak juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelidik. Sehingga pihaknya kalah di dua kasus tersebut.
Kasus PT Ansuransi Allianz Utama Indonesia ini berawal dari adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Imelda Napitupulu. Dalam hal ini, pelaku telah memanipulasi isi klausal polis demi keuntungan perusahaan.
Dalam kasus ini, Mariana yang tercatat selaku nasabah merasa dirugikan. Kasus ini berawal tahun 2010. Persis pada 30 November 2010 terjadi pencurian di toko korban. Saat itu, posisi Polis perpanjangan yang baru masih ditangani pihak PT AZUT dan diserahkan pada 6 Desember 2010.
Tersangka diduga kuat melakukan pengubahan sepihak terhadap isi polis dengan menambahkan klausal atau warranty tambahan pada halaman baru setelah mendengar kejadian pencurian yang menimpa korban.
Sedangkan pengubahan itu tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan korban. Akibatnya sebagai konsumen ia merasa tertipu dan dirugikan akibat perbuatan tersebut. (HA)
