Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Laporan gratifikasi tersebut yakni berupa jam tangan merek audemars piguet seharga Rp600 juta, keris komando dari majapahit ada 14 bertahta intan, serta kain dari daerah sebanyak 45 potong.
"Itu laporan terakhir dari Mendagri," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone, tongkat komando tersebut dibagian atasnya dilapisi ukiran dari sebuah besi yang bertahtakan intan. Didalam tongkat komando tersebut berisikan pisau atau keris. Berdasarkan informasi dari KPK, keris tersebut merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit abad ke 14.
Sementara itu, jam tangan jenis Audemars Piguet tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam. Jam tangan tersebut tampak mewah dan elegan. Jam tangan itu merupakan buatan Swiss yang nilai harganya mencapai Rp600 Juta.
Tak hanya laporan gratifikasi dari Mendagri, KPK juga menerima laporan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek. Gratifikasi yang dilaporkan Menkes yakni berupa berlian seharga Rp50 Juta.
"Menkes (melaporkan) perhiasan berlian senilai Rp50 Juta," terang Giri.
Sementara itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari sejumlah Dirjen Kementeriaan berupa dollar Singapura sebesar 200 ribu. Barang-barang gratifikasi tersebut selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh KPK. (Wan)
Sumber: Okezone.com
