Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini dilakukan tepat sehari setelah Ganjar dinyatakan unggul dalam penghitungan cepat Pilkada Jawa Tengah.
Ganjar tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018 sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya saya kan tidak bisa datang. Untuk Irvan ya," ucap Ganjar.
Nama Ganjar sendiri pernah disebut Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus e-KTP ini, sebagai salah satu pihak yang menerima jatah duit e-KTP di DPR.
Setnov menyebut Ganjar menerima jatah 500 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang merupakan bagian yang diterima anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P. Saat itu, Ganjar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II.
Setnov mengatakan, informasi Ganjar ikut menerima uang itu didapatnya dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun dalam persidangan, Ganjar berulangkali telah membantahnya. Ia mengaku menolak uang yang kala itu diberikan oleh mantan anggota Badan Anggaran DPR, Mustoko Weni.
Sayangnya politikus Partai Golkar itu kini telah meninggal dunia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ganjar untuk mengklarifikasi terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek e-KTP.
"Ada yang diperiksa terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana," kata Febri saat dikonfirmasi.
Irvanto telah ditetapkan tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RZ
Sumber : kriminologi.id
