Riauaktual.com - Polisi sudah melakukan SP3 terhadap kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq. Lalu, mengapa Habib belum juga pulang ke Indonesia? Ternyata masih ada dua kasus sementara berjalan yang berpeluang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa masih ada dua kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Salah satunya kasus ucapan Rizieq mengenai lambang palu arit pada uang Rp100 ribu.
Kasus lainnya adalah dugaan Rizieq menghina Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat M Iriawan alias Iwan Bule yang kini menjadi penjabat gubernur Jawa Barat. Saat itu Rizieq disebut melontarkan kata-kata "pangkat jenderal, otak hansip".
"Iya masih ada yang dalam penyelidikan. Ada palu arit salah satunya. Kasus (otak hansip) itu penyelidikan juga. Kita tunggu saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kumparan.com, Kamis (28/6/2018).
Kasus penyebutan adanya lambang palu arit di uang kertas dilaporkan oleh Jaringan Muda Anti Fitnah (Jimaf). Rizieq dilaporkan karena ucapannya merupakan hasutan, fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan kasus ungkapan pangkat jenderal otak hansip dilaporkan warga benama Edy. Pelapor menilai ucapan tersebut menebar kebencian dan mengandung SARA. (Wan)
Sumber: Rakyatku.com
