Pengedar Sabu diamankan Polres Kuansing di Muara Lembu

Pengedar Sabu diamankan Polres Kuansing di Muara Lembu
Tersangka saat diamankan

Riauaktual.com - AL (20) alias Musra Senin (2/7/2018) malam diamankan Unit Reskrim Polsek Singingi atas dugaan tindakan penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan AL ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018) kemarin.

"Ya benar AL diamankan di desa Pulau Pancong, Kelurahan Muara Lembu, Singingi," ujar Lumban membenarkan.

Dikatakan Lumban, penangkapan AL ini didasari laporan polisi nomor: LP.A/13/VII/2018/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi tgl 2 Juli 2018.

Dan pelaku kata dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) jo 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Awal mula penangkapan AL, dijelaskan Lumban, bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Singingi, melaui Tim Ops Reskrim sekira pukul 15.30 wib tentang peredaran gelap Narkoba di wilayah Muara Lembu.

Selanjutnya, menurut Lumban dari informasi tersebut, Kapolsek Singingi AKP Supriyono, memerintahkan Unit Operasional Reskrim, melakukan lidik ke lapangan. Lidik ini dipimpin Kanit Ipda Critiantoro Yosep, SH.

Lanjut Lumban, dari hasil lidik diketahui informasi itu adalah benar. Kemudian sekira pukul 17.30 wib AL diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor KLX sesuai ciri-ciri hasil lidik.

"Saat digeledah pada tersangka, Tim Ops menemukan 1 paket plastik kecil berwarna bening berisi butiran kristal Narkoba jenis sabu, serta 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 1 buah jarum," terang Lumban.

Dari barang bukti yang didapat, sebut Lumban, AL lalu digiring ke Polsek Singingi, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jk)

 

 


 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index