Istri Tak di Rumah, Pria Ini Berkali-kali Tiduri Adik Iparnya

Istri Tak di Rumah, Pria Ini Berkali-kali Tiduri Adik Iparnya
Ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang pria berinisia KL (26), warga Deda Tinting, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mencabuli adik iparnya sendiri.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah berkali-kali menyetubuhi korban sejak Agustus 2017 lalu. 

Menurut Kuswahyudi, korban dan tersangka memang tinggal serumah. "Tersangka melakukan perbuatannya saat berdua saja di rumah dengan korban," ujarnya.

Awalnya, korban tidak berani mengadu karena diancam oleh tersangka. Akhirnya, pada Januari 2018 lalu, korban memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Tidak terima terhadap perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor ke Polsek Bathin VIII. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka langsung melarikan diri.

Namun, pada Senin (9/7/2018), pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah. Anggota Polsek Bathin VIII langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap di depan Poskamling Desa Tinting saat menunggu mobil akan pergi ke tempat persembunyiannya,” ungkap Kuswahyudi, dilansir laman Suara, Senin (16/7/2018).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo lasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, ” pungkas Kudwahyudi. (Wan)

 

Sumber: Rakyatku.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index