Riauaktual.com - Sejak Perda No 2 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru disahkan, para wakil rakyat di DPRD per 1 Agustus 2017 sudah menerima tunjangan. Termasuk tunjangan transportasi. Besarannya bervariatif dengan mekanisme seluruh mobil dinas wajib dikembalikan ke Pemko Kota Pekanbaru.
Namun anehnya, salah seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Zainal Arifin justru tetap membawa pulang satu unit Mobil Dinas (Mobdin) yang digunakan untuk operasional Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Mobil merek Toyota Inova Nomor Polisi BM 267 A ini, diduga sudah hampir kurang lebih 5 bulan dibawa dan dipakai untuk keperluan pribadi oleh Politisi Partai Gerindra tersebut. Pemakaian digunakan sejak Februari 2018-Juli 2018.
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi AP MSi, kepada wartawan, Senin (23/07/18) kemarin saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, tidak menampik hal tersebut.
Menurut mantan Kabag Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ini, mobil tersebut sebelumnya dipinjam oleh Zainal Arifin selama 3 hari untuk kepentingan di dalam keluarganya.
"Awalnya sudah dikembalikan kemudian dipinjam kembali. Kemudian kita surati sampai 3 kali, sampai sekarang belum ada jawaban. Waktu meminjam itu, dia beralasan tidak ada mobil," jelas Dedi.
"Kita bingung juga, persoalan ini (mobil dinas,red) sudah dibawa dalam rapat pimpinan. Sampai pimpinan juga sudah bersuara, dia malah ngomong bantulah dulu, saya bilang tidak bisa, mobil kita sudah tetapkan sebagai mobil operasional komisi dan bertanggungjawab terhadap komisi," ucapnya menjelaskan ketika itu.
Tidak hanya pimpinan DPRD, bahkan katanya sekwan juga sudah berkomunikasi pada saat itu dan zainal arifin berjanji mengembalikan . "Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Tadi pagi juga saya bahas masalah itu (mobil dinas,red). Bagaimana caranya kita mengambil mobil itu," jelasnya.
Dikatakan Dedi, saat ini Komisi memerlukan kendaraan operasional. Pihaknya secara terbuka mengatakan tidak bertanggungjawab jika menimbulkan persoalan dikemudian hari karena secara aturan sudah dijalankan oleh pihaknya.
"Makanya ketika ada pemeriksaan BPK kemarin, kami tidak kena, karena yang bermasalah itu (zainal,red)
secara administrasi sudah kami surati. Saat peminjaman mobil itu sudah terjadi perombakan komisi saya tidak tahulah perkembangan sampai saat ini apa sudah dikomunikasikan ke komisi atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengaku hingga saat ini pihaknya tidak ada menerima mobil operasional komisi maupun dikonfirmasi oleh Zainal Arifin.
"Atas nama pimpinan komisi III saya tidak tahu, kalau pun ada untuk operasional komisi tentu mobil itu stand by di kantor," tuturnya.
Zinal Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/07/18), enggan berkomentar terlalu banyak. Namun soal mobil dinas itu dibenarkannya.
"Itu memang mobil pinja. Dan memang digunakan untuk keperluan komisi juga," ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru ini.
Soal mobil operasional yang dibawanya pulang ke rumahnya tersebut, dia membantahnya. "Nggalah. Itukan sudah ada surat komisi (peminjaman,red) sekwan sudah tahu itu," tutupnya singkat. *
