Bolehkah Meminta Kembali Mahar yang Telah Diberikan?

Bolehkah Meminta Kembali Mahar yang Telah Diberikan?
Photo : U-Report. Mahar cincin.

Riauaktual.com - Mahar merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya pernikahan. Mahar ini diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita. Besaran nilai mahar ditentukan oleh calon mempelai wanita dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Besaran mahar tidak dibatasi, yang terpenting tidak memberatkan dan tidak berlebihan. Dahulu sahabat Umar bin Khathab RA pernah melarang mahar yang banyak, kemudian beliau menarik kembali larangannya. Yang menjadi pertanyaan adalah, jikalau terjadi perceraian antara suami istri, apakah boleh menarik kembali mahar yang diberikan sang suami kepada istrinya dulu?

Mengenai boleh atau tidaknya mengambil kembali mahar yang telah diberikan, Allah SWT berfirman dalam Alquran surah An Nisaa ayat 20. Bagaimana isinya? Simak langsung penjelasannya berikut ini.

Baca Selengkapnya ...

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index