Current Date: Selasa, 23 Desember 2025

Polda Riau Enggan Sebutkan Tersangka Baru Korupsi Pipa Transmisi

Polda Riau Enggan Sebutkan Tersangka Baru Korupsi Pipa Transmisi
ils (int)

Riauaktual.com - Kasus Korupsi Pipa Transmini di Indragiri Hilir (Inhil), dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan bahwa penambahan tersangka kasus tersebut berdasarkan petunjuk Jaksa terkait berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dua tersangka sebelumnya yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

''Dalam petunjuk yang kita dapat, dinyatakan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,'' katanya.

Menurut Muspidauan, dalam SPDP yang diserahkan penyidik tersebut. Bahwa sudah ada dua orang tersangka baru yang ditetapkan. Namun, penyidik tidak menyertakan nama tersangka dalam SPDP itu.

Sementara itu, terhadap dua tersangka lainnya, yakni Sabar Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti BE, saat ini Jaksa Peneliti tengah melakukan penelaahan terhadap berkasnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan dua tersangka baru. Namun identitasnya masih dirahasiakan.

Sebelumnya, dua tersangka baru tersebut sudah ditetapkan sejak Juni lalu. Itu terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di SPDP tersebut hanya menyebut ada penetapan dua tersangka, tapi tak menyebut namanya.

Terpisah, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, membenarkan adanya penambahan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia pun mengakui telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau.

Awalnya, Gidion mengatakan bahwa pihak Kejati sudah menyampaikan siapa nama tersangka kepada wartawan.

''Berarti kan di Kejaksaan Tinggi itu sudah ngasih tahu (nama tersangka),'' kata Gidion, saat disampaikan Kejati sudah menerima SPDP tersebut.

Namun, saat disampaikan bahwa SPDP itu tak mencantumkan nama tersangka, dia pun mengakuinya. ''Berarti memang belum ada nama tersangka. Kalau kita sudah sebut nama tersangka (di SPDP), baru kita sampaikan inisialnya,'' ujarnya.

"Sekarang belum bisa diekspos,'' sambung Gidion. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index