Ternyata Begini Modus Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata

Ternyata Begini Modus Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata
Tiga muncikari prostitusi di Apartemen Kalibata City. (Foto/Detikcom)

Riauaktual.com  - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi yang diselenggarakan di Apartemen Kalibata City. Kasus ini bukan kali pertama k

Pada Kamis 2 Agustus 2018 lalu, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap prostitusi yang diselenggarakan di Apartemen Kalibata City. Di situ, polisi menangkap tiga orang muncikari.

"Jadi terkait dengan Apartemen Kalibata, dimana Polda Metro Jaya beserta jajaran mendapatkan informasi terkait adanya prostitusi anak yang dilakukan di apartemen Kalibata di Jaksel," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Rabu (8/8/2018).

Belakang diketahui, para korban dipromosikan melalui aplikasi. Dalam aplikasi tersebut, tersangka mem-posting nomor telepon yang bisa dihubungi. Apabila ada pelanggan yang tertarik pada tawaran tersebut, komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka, yakni SBR alias Obay, RM, dan RMV. Mereka ditangkap di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City.

"Selanjutnya tersangka SBR jelaskan dengan melakukan chating atau SBR memberikan nomor WhatsApp untuk chating selanjutnya," ungkap Argo, dilansir laman Detikcom.

Tersangka SBR kemudian akan memberikan foto-foto perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan. Para 'angel' dihargai Rp 500 ribu-1 juta.

Setelah terjadi kesepakatan, pelanggan akan dipertemukan dengan perempuan yang dipilihnya. Pelanggan akan disediakan tempat di salah satu kamar di Kalibata City.

"Apabila ada tamu yang berminat dan setuju, selanjutnya kami janjian bertemu di Taman Tower Flamboyan. Setelah tamu sampai di taman tersebut, selanjutnya SBR jemput dan SBR bawa ke Tower Flamboyan Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, untuk dipertemukan dengan perempuannya," tutur dia.

Pria hidung belang itu lalu melakukan hubungan suami-istri dengan si PSK di kamar yang telah disediakan. Setelah selesai, pelanggan juga akan memberikan uang kepada perempuan yang telah disetubuhinya.

Atas perbuatannya, muncikari itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index