Tepuk Tangan! Demi Ungkap 1.256 Butir Pil Ekstasi, Kapolsek di Pekanbaru ini Rela Menyamar

Tepuk Tangan! Demi Ungkap 1.256 Butir Pil Ekstasi, Kapolsek di Pekanbaru ini Rela Menyamar

Riauaktual.com - Polsek Senapelan jajaran Polresta Pekanbaru, menggelar ekspos pengungkapan 1.256 butir ekstasi, Kamis (13/9/2018).

Konfrensi Pers dipimpin Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK dan Kanit Reskrim Ipda Budhi Winarko ST.

Edy Sumardy mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, Selasa (4/9) lalu.

Penyelidikan atas informasi tersebut,  langsung dipimpin oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi SIk bersama Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan jajaran Reskrim Polsek Senapelan.

''Pengungkapan ini dilakukan dengan under cover, untuk melakukan lidik transaksi narkoba dengan penyamaran yang dilakukan langsung Kapolsek sebagai pembeli,'' sebut Edy Sumardy.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yakni Padri Illahi dan M Syaiful.

''Keduanya kita amankan di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya,'' ujar Edy.

Saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Road yang di dalam nya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah berisikan 1.256  butir pil extacy dan lima papan yang berisikan 50 pil di duga psikotropika jenis happy 5 (H5).

''Saat di lakukan pengembangan di rumah di Jalan Cipta Karya, Tampan, di temukan juga barang bukti lainnya berupa 9 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital merk CHQ HWH yg di bungkus di dalam kotak sepatu bertuliskan gabino,'' ungkapnya.

Setelah seluruh barang bukti diamankan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

''Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 05 Th 1997,'' jelas Edy.

Dari pengakuan PI barang haram tersebut diambil di sebuah tempat pembuangan sampah di Jalan Durian atas instruksi salah seorang yang sekarang menjadi DPO.

Barang haram tersebut dibawa oleh PI ke daerah Tenayan untuk diserahkan kepada MS alias Mamang yang datang dari Palembang dengan menumpang bus dengan tujuan menjemput narkotika tersebut yang akan dibawa ke Palembang.

Naas bagi mereka saat serah terima BB tersebut, sekitar jam 14.00 WIB mereka langsung ditangkap oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung beserta jajarannya yang sudah mengintai mereka sejak pagi.

''Mereka yang kita amankan ini adalah kurir narkoba antar Provinsi yang sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru untuk dibawa ke Palembang,'' sebut Wakapolresta.

Tersangka MS mengakui akan diberi upah Rp5 ribu butir oleh Gunawan. Dengan syarat apabila tugas telah selesai.

"Sementara itu tersangka PI mengakui akan diberi upah Rp5 juta oleh Da,'' tambah Edy. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index