Roby terancam hukuman 4 tahun

Kronologis Penangkapan Roby Geisha Versi Kepolisian

Kronologis Penangkapan Roby Geisha Versi Kepolisian
Gitaris Band Geisha Roby Satria

NASIONAL (RA)- Gitaris Band Geisha Roby Satria alias RS (27) ditanggap pihak ke Polisian Polres Jakarta Pusat atas tuduhan kepemilikan Narkotika jenis Ganja. Roby ditangkap pada Jum'at (18/10/2013), disalah satu rumah di Jalan Swadaya RT 09 RW 09, Kelurahan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan Roby bermula setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua rekannya yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu pada, 7 Oktober 2013 yaitu, HEN (36) dan RD (23) di lokasi yang sama. Dari keterangan penangkapan kedua tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa pemilik Ganja tersebut adalah Roby yang merupakan seorang Gitaris band Geisha. 

"Jadi mereka ini mengontrak dalam satu kosan. Kedua teman Roby kita ciduk pada hari senin 7 oktober jam 09.00 Wibbeserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak satu bungkus kertas koran 5,1 gram dan satu bungkus rokok Marlboro putih yang di dalamnya terdapat 1 linting ganja sisa pakai seberat 0,05 gram," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar S Fana dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (19/10/2013).

Setelah diselidiki lebih jauh, kata Umar, Si gitaris mengaku itu barang dia, lalu kita kembangkan lagi belinya lewat mana? Baru lah kita tahu belinya lewat saudara HEN. 

Gitaris grup band Geisha, Roby mengaku dirinya kerap mengkonsumsi ganja. Namun Roby menuturkan, ia belum lama rutin memakai barang haram tersebut. "Dia bilang baru memakai Ganja sebanyak tiga kali, bareng sama teman-temannya," ujar Wakapolres

Sementara dari penuturan RD yang juga telah diamankan kepolisian menuturkan, ia kerap diminta Roby membeli ganja untuk dikonsumsi bersama. "Dia cuma membelikan. Ini belum tahu lagi ujungnya dimana, kalau pengguna saja kita belum puas," tegas Umar. 

Dengan barang bukti tersebut Roby dan tersangka lain terancam hukuman 4 tahun penjara. "Yang dikenakan pasal 111 ayat 1 ancaman hukumanya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan minimal denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," terang Wakapolres.(Rz)

Berita Lainnya

index