Riauaktual.com - Eks Gubernur Riau Anas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi terkait kasus suap alih fungsi lahan di berbagai daerah di Riau dan akan bebas pada Oktober 2020. Pihak Penasehat Hukum (PH) Annas menyambut baik putusan presiden.
Eva Nora, PH Annas Maamun mengapresiasi sikap dari Presiden Jokowi. Apalagi fisik Annas Maamun saat ini tidak baik karena faktor usia. Mungkin hal ini yang menjadi salah satu bahan pertimbangan.
"Kita sambut baik, bahwa beliau mendapat remisi dan sudah disampaikan secara langsung dari Kementerian Hukum dan HAM," ucap Eva Selasa (26/11/2019).
Namun Eva menegaskan bahwa yang melakukan permohonan grasi kepada presiden bukanlah Penasehat Hukum, melainkan dari pihak keluarga dan Annas Maamun. "Grasi dari presiden bukan usulan dari kita, tapi pihak keluarga," imbuhnya.
Saat ditanya bahwa Annas terlibat suap R-APBD Riau Eva Nora berharap kasus yang melibatkan banyak pihak tidak diungkit lagi.
"Beliau dapat grasi untuk kasus suap alih fungsi lahan. Saya harap kasus suap R-APBD tidak naiklah (kasusnya)," harap Eva
Faktor pertimbangan agar kasus suap RAPBD Riau tidak naik, sebut Eva karena faktor usia. Dimana Annas Maamun kini usianya sudah menginjak usia 'kepala delapan' alias sudah tua.
"Pertimbangannya karena beliau sudah tua. Jadi saya harap tidak naiklah ya," harap Eva Nora.
Dalam kasus suap R-APBD Riau, KPK sudah menjerat mantan dua eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Annas Maamaun diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan RAPBD. Namun belakangan kasus ini masih jalan ditempat. Sebelumnya KPK beberapa kali berjanji akan menyelesaikan kasus suap RAPBD Riau.
Sedangkan kasus suap alih fungsi lahan, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit di Riau. Namun, pada 2018, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun bui. Grasi atau pengurangan hukuman tersebut, Annas mendapat potongan selama 1 tahun, Oktober 2020 eks Bupati Rohil 2 priode ini akan bebas.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah yang coba dikonfirmasi terkait lanjutan suap RAPBD 2014-2015 tidak merespon. Beberapa kali dihubungi dan kirim SMS juga tidak direspon. (NAT)
