Riauaktual.com - Hingga akhir November 2019, Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru sudah menjaring 200 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, bahwa warga yang terjaring membuang sampah sembarangan ini diberikan sanksi, yakni penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan jelang dilakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Sampai saat ini, baru setelah dari total terjaring yang melakukan pembayaran (denda). Sedangkan mereka yang belum bayar ini, KTP elektroniknya masih kita lakukan penahanan sementara," ungkapnya, Jum'at (29/11/2019).
Zulfikri menambahkan, sebelum melunasi denda, warga yang bersangkutan tidak akan bisa menikmati layanan publik. Pihaknya juga sudah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar memblokir sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bersangkutan.
"Mereka juga tidak akan bisa mengurus KTP baru maupun Suket (Surat Keterangan), karena data mereka sudah dilaporkan ke Disdukcapil," tegasnya.
Zulfikri juga mengimbau kepada warga agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang telah ditentukan.
"Jika tidak ingin diberikan sanksi, maka warga diminta patuhi aturan yang berlaku. Dimana, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 dini hari," tutupnya. (Saf)
