Vapers Butuh Regulasi, Bukan Pelarangan

Vapers Butuh Regulasi, Bukan Pelarangan

Riauaktual.com - Pemerintah diminta agar membuat regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Vapers di Indonesia butuh regulasi bukan dilarang.

Ketua Penasehat Asosiasi Vaper Indonedia (AVI) Dimasz Jeremia meminta agar sejumlah pihak tidak menyebarkan berita hoax terhadap penyakakit yang disebabkan penggunakan vape. AVI berharap agar seluruh stake holder (Pemangku Kebijakan) duduk bersama, merumuskan regulasi untuk vape.

"Kita sangat aktif memberikan suara ke BPOM karena memiliki niat yang baik. Sebuah keputusan akan baik kalau input yang baik. Tapi jika inpit tidak baik makan akan ada keputusan salah. Tentu akan repot jika BPOM mendapat masukan dari sumber yang salah. Kita tidak mau BPOM menyebarkan berita yang belum pasti atau hoax," pinta Ketua Penasehat Asosiasi Vaper Indonesia  Dimasz Jeremia Sabtu (30/11/2019) di Pekabaru.

Di Pekanbaru, para menguna Vape menggelar pertemuan untuk saling memberikan dukungan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masing maisng provinsi di Pulau Sumatera.

"Sampai saat inikan belum ada dilakukan penelitian di Indonesia mengenai vape. BPOM hanya melarang vape berdasarkan adanya korban jiwa di Amerika Serikat. Itu yang menjadi dasar BPOM. Kita bukan mau againt sama pemerintah. Jika ada yang salah mari kita lurusnya dan cari solusinya," tukasnya.

AVI menilai bahwa vape memiliki peluang untuk menambah devisa negara lewat ekspor. Ini mengingat uniknya citarasa yang sanggup dihasilkan oleh para produsen lokal yang mampu menembus selera dan citarasa penikmat vape di mancanegara.

"Industri tembakau selama ini diatur lewat PP 109 tahun 2012 selama ini sudah memiliki daya ikat yang cukup baik. Rencana pemerintah lainnya yang berkenaan dengan memasukkan rokok elektrik ke dalam aturan tersebut bisa dijadikan salah satu sikap baik yang ingin sekaii kami kawal. Pengawalan ini dimaksud dengan tujuan untuk memisahkan vaping ke dalam sebuah aturan yang jauh lebih komprehensif dan tepat guna," tambah Ketua Divisi Produksi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Eko H.C

Dia menjelaskan sebuah aturan alangkah baiknya menurut sertakan elemen-elemen yang diatur. Dalam hal ini merasa elemen pengusaha dan pengguna sangatlah perlu dimasukkan ke dalam ruang diskusi dalam pembentukannya. 

"Demi semangat membangun negara ini kami merasa memedukan sebuah kebijakan yang sangat tepat dan tidak hanya didasari oleh ketakutan dan kecurigaan. Kami sangat terbuka untuk duduk bersama dengan pemerintah demi menjaga negara kita tercinta," imbuhnya.

Sementara itu Konsultan medis dari Laboratorium Klinik Pramita Pekanbaru, Melynda Elka Putri mengatakan sejauh ini belum ada gangguan tentang penyakit yang disebabkan penggunaan rokok elektrik. Dikatakannya, Sabtu lalu 29 vapers di Riau sudah melakukan rontgen thorax dan hasilnya tidak ada menunjukkan kelainan.

"Kita sudah melakukan rontgen thorax terhadap 29 vapers. Hasilnya tidak ada ditemukan kelainan biologis, baik dari paru-paru maupun jantung," kata Melynda Elka Putri.

Ketua Divisi Produksi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Eko H.C yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, ikut memberikan saran.

"Saran kami, BPOM dan pemerintah (menteri kesehatan, red) tunjuk saja lembaga kredibel yang bisa diminta untuk melakukan studi terhadap vape. Jadi ada penelitian yang jelas sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia ini. Jangan hanya menggunakan penelitian luar negeri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, BPOM baru saja mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Badan itu bisa melarang penggunaan rokok elektrik atau vape melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (NAT)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index