JAKARTA, RiauAktual.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11/2013). (ant/rrm)
- Nasional
- Kampar
Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Redaksi
Jumat, 01 November 2013 - 02:41:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Nasional
Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Pemilik dan Calo Senpi
Selasa, 30 April 2024 - 22:29:39 Wib Nasional
Wakil Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pemilu 2024
Senin, 29 April 2024 - 06:04:34 Wib Nasional
Melalui Workshop, Aspek-Pir Kembangkan UKMK Berbasis Kelapa Sawit di Riau
Selasa, 23 April 2024 - 10:47:25 Wib Nasional
Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas Terlilit Kabel Listrik
Senin, 22 April 2024 - 11:47:52 Wib Nasional