Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Dr HM Akil Mochtar SH MH. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11/2013). (ant/rrm)

Berita Lainnya

index