Riauaktual.com - Konflik lahan yang terjadi di kawasan Persawahan Teluk Meranti terus mencuat dimuka publik, sebelumnya mantan Lurah Teluk Meranti, H Hasan.E telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bahkan dipemberitaan sebelumnya mantan Lurah Teluk Meranti sudah menunjuk kuasa hukum atas dugan Pemalsuan Tanda tangan dan Cap Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Akibat konflik lahan yang terjadi di kawasan Persawahan Ketua Kelompok Tani Jaya, Muh Yanto terpaksa berurusan dengan penegak hukum atas dugaan pencurian buah tandan sawit. Pada saat proses persidangan pencurian buah tandan sawit yang ditujukan kepada Muh Yanto, Senin (3/2/2020) di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan tidak satupun saksi yang memberatkan Muh Yanto.
Dalam proses sidang itu, Kuasa Hukum Muh Yanto mempertanyakan kejelasan kepemilikan lahan persawahan yang saat ini menjadi kebun sawit. Bahkan Kuasa Hukum Muh Yanto juga mempertanyakan legalitas Kelompok Tani Sawit Sejahtera kepada Ketua Kelompok Subur Tjuahja, namun saat mempertanyakan hal tersebut lebih dalam hakim langsung meminta kuasa hukum untuk fokus terhadap kasus pencurian tersebut, karena waktu yang terlalu lama.
Selanjutnya Kuasa Hukum juga menunjukan kepada persidangan foto pondok Muh Yanto pertama kali mengelola kawasan lahan persawahan, sebelum adanya kebun sawit tersebut.
Berdaskan Informasi dihimpun Riauaktual.com, bahwa dalam surat pengembangan lahan Persawahan Kelurahan Teluk Meranti menegaskan Pak Muh Yanto adalah pengelola lahan tersebut melalui surat mandat yang diberikan mantan Lurah Teluk Meranti, H Hasan. E.
Kepada Riauaktual.com, Senin (3/2/2020) Kuasa Hukum Aswar HM SH mengatakan hari ini bisa dilihat bahwa Pak Muh Yanto belum terbukti mencuri buah tandan sawit, karena bukti yang ditunjukan belum ada, ditambah lagi sampai hari ini belum jelas kepemilikan lahan sebab Pak Muh Yanto selaku Ketua Kelompok Tani Jaya yang pertama kali mengelola lahan di kawasan Persawahan.
“Menurut fakta dilapangan dengan bukti foto hingga surat mandat serta pernyataan mantan lurah melalui surat pernyataannya membenarkan lahan persawahan itu dikelola oleh Pak Muh Yanto pada pada saat pengembangan Kelurahan Teluk Meranti,” beber Aswar.
Sambung Aswar HM, dirinya juga tidak abis pikir Kelompok Tani Sawit Sejahtera bisa mengelola lahan yang lebih kurang 869 Hektar dengan jumlah kelompok tani 19 orang, kalau dirinci satu orang bisa memiliki lahan 44 Hektar.
"Ya, ini jadi pertanyaan kita, makanya kita tanyakan pada persidangan. Selan itu, terkait kasus konflik lahan ini mantan Lurah Teluk Meranti sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan Tanda tangan dan Cap Kelurahan Teluk Meranti di lahan kawasan Persawahan, unumnya di Kelurahan Teluk Meranti," tegasnya.
Ditambahkan Aswar MH pada saat di persidangan dirinya juga mempertanyakan izin usaha perkebunan/Iup.b. Wajib bagi usaha perkebunan 25 Hektar. Dalam undang-undang yang melanggar dikenakan saksi pidana maksimal 5 tahun dengan denda 10 Milyar. Tentunya, kita mempertanyakan miliki siapa yang dicuri. (Rik)
