Riauaktual.com - Hasil audit BPK RI Perwakilan Riau pada tanggal 14 Mei 2019 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 (Tanah ke Base)/(DAK) sebesar Rp16.977.364.000,00, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dilaksanakan oleh PT BI menyisakan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil.
Dari data yang dimiliki media ini, pekerjaan itu berdasarkan Kontrak Nomor 620/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-VII/2018/01.01 Tanggal 16
Juli 2018 senilai Rp16.977.364.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 168 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) tanggal 16 Juli s.d. 30 Desember 2018.
Kontrak itu telah diaddendum sebanyak dua kali yaitu Addendum I dengan Nomor Nomor 620/ADD?I/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-XII/2018/01.01.a tanggal 31 Desember 2018 yang
mengatur tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 18 Februari 2019. Addendum II dengan
Nomor 620/ADD-II/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-II/2019/01.01.b Tanggal 18 Februari 2019 yang mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 hari kalender dan kontrak berakhir tanggal 28 Februari 2019.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 (Tanah ke Base)/(DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menunjukkan permasalahan, dimana ada ada denda yang mesti dibayar oleh rekanan kepada Pemda Inhil.
Untuk itu sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Riau memerintahkan kepada Bupati dan Kadis PUTR untuk menagih denda keterlambatan kepada PT BI dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 848.868.200,00. Selain itu temuan lainnya memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp251.776.512,12 (Rp205.908.300,89 + Rp45.868.211,23) dalam pelunasan sisa pekerjaan.
PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Iliyanto saat dikonfirmasi media ini akhir pekan lalu mengatakan, terkait temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh pihaknya.
" Alhamdulillah sudah selesai, denda langsung dipotong sewaktu pembayaran. Untuk bukti setoran pemotongan dan pengembalian ke Kasda, silahkan hubungi kabid BM," jelasnya. (Wan)
